PENGUKUHAN KETUA RT DAN RW DUSUN KARANGLO DESA BANJARARUM

  • Oct 16, 2023
  • BANJARARUM.SINGOSARI

BANJARARUM- Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa mendefinisikan LKD yaitu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa dengan sedikitnya LKD meliputi :

  1. RT;
  2. Rukun Warga (“RW”);
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Pengurus LKD memegang jabatan selama 5 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

sumber : http/hukumonline.com

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka di Desa Banjararum tepatnya di RW 002 Dusun Karanglo pada tanggal 24 September 2023 telah dilaksanakan pemilihan Ketua RW 002 Dusun Karanglo dengan hasil M. FAIZIN sebagai Ketua RW 002 yang baru. Dengan adanya pergantian RW tersebut, pada tanggal 14 Oktober dilaksanakan pengukuhan Ketua RT dan RW di lingkup RW 002 Dusun Karanglo Desa Banjararum. Yang dilaksanakan di lantai 2 kantor Desa Banjararum dan dimulai pada jam 20.00 WIB. Pelaksanaan pengukuhan juga turut dihadiri Bapak Za'fari selaku Kepala Desa dan juga Bapak Anang selaku Bhabinkamtibmas wilayah Desa Banjararum serta BPD Desa Banjararum.