BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJARARUM

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJARARUM
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jalan Raya Karanglo No. 38 Banjararum Kecamatan Singosari
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa atau Kelembagaan Desa lainnya.

Pengangkatan atau Pelantikan  anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

KEANGGOTAAN

  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa Banjararum  berdasarkan keterwakilan wilayah Dusun yang ditetapkan dengan cara musyawarah  mufakat.
  2. Dalam hal ini keterwakilan dari tiga wilayah Dusun yang ada di Desa Banjararum
  3. Anggota BPD terdiri dari  golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka    masyarakat.
  4. Anggota BPD berjumlah 9 anggota jumlah sesuai jumlah dusun dengan 3 anggota perwakilan dari masing masing dusun ,hal ini juga menyesuaikan ketentuan yang berlaku  UU RI NO:6 TAHUN 2014 Pasal 58 (1) .

Visi & Misi BPD

VISI : Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banjararum yang Good Governace,  Bermartabat serta  Bermanfaat bagi Masyarakatnya ditahun 2031

MISI :

  1. Melaksanakan ( Menggali, Menampung, Mengelolah, Menyalurkan) ASPIRASI Masyarakat.
  2. Penyelenggaraan Musyawarah  BPD dan DESA
  3. Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus  tentang Kegiatan Sosial Ekonomi Masyarakat
  4. Merancang  dan Mensepakati Rancangan Perdes Bersama Kepala Desa
  5. Menyusun Rencana dan Penetapan Penggunaan Dana Desa Bersama Kepala Desa
  6. Pengawasan Kinerja Kepala Desa
  7. Evaluasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Kepala Desa
  8. Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis antara Kepala Desa  dan Kelembagaan Desa yang ada.

 

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

Kepengurusan BPD

No. Nama Pendidikan Jenis Kelamin Jabatan
1. Firman Hariadi S1 Laki-laki Ketua
2. Eko Bisono Kusdiarwanto SLTA Laki-laki Wakil Ketua
3. Ratih Dwiwati S1 Perempuan Sekretaris
4. Syaikhuddin S1 Laki-laki Anggota
5.  Paijo SLTA Laki-laki Anggota
6.  Suriyami S1 Perempuan Anggota
7. A. Khairul Amri SLTA Laki-laki Anggota
8.  M. Maslukin SLTA Laki-laki Anggota
9. Andreas Novianto S1 Laki-laki Anggota