BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJARARUM
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJARARUM |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jalan Raya Karanglo No. 38 Banjararum Kecamatan Singosari |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa atau Kelembagaan Desa lainnya.
Pengangkatan atau Pelantikan anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
KEANGGOTAAN
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa Banjararum berdasarkan keterwakilan wilayah Dusun yang ditetapkan dengan cara musyawarah mufakat.
- Dalam hal ini keterwakilan dari tiga wilayah Dusun yang ada di Desa Banjararum
- Anggota BPD terdiri dari golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat.
- Anggota BPD berjumlah 9 anggota jumlah sesuai jumlah dusun dengan 3 anggota perwakilan dari masing masing dusun ,hal ini juga menyesuaikan ketentuan yang berlaku UU RI NO:6 TAHUN 2014 Pasal 58 (1) .
VISI : Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banjararum yang Good Governace, Bermartabat serta Bermanfaat bagi Masyarakatnya ditahun 2031
MISI :
- Melaksanakan ( Menggali, Menampung, Mengelolah, Menyalurkan) ASPIRASI Masyarakat.
- Penyelenggaraan Musyawarah BPD dan DESA
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus tentang Kegiatan Sosial Ekonomi Masyarakat
- Merancang dan Mensepakati Rancangan Perdes Bersama Kepala Desa
- Menyusun Rencana dan Penetapan Penggunaan Dana Desa Bersama Kepala Desa
- Pengawasan Kinerja Kepala Desa
- Evaluasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Kepala Desa
- Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis antara Kepala Desa dan Kelembagaan Desa yang ada.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
No. | Nama | Pendidikan | Jenis Kelamin | Jabatan |
---|---|---|---|---|
1. | Firman Hariadi | S1 | Laki-laki | Ketua |
2. | Eko Bisono Kusdiarwanto | SLTA | Laki-laki | Wakil Ketua |
3. | Ratih Dwiwati | S1 | Perempuan | Sekretaris |
4. | Syaikhuddin | S1 | Laki-laki | Anggota |
5. | Paijo | SLTA | Laki-laki | Anggota |
6. | Suriyami | S1 | Perempuan | Anggota |
7. | A. Khairul Amri | SLTA | Laki-laki | Anggota |
8. | M. Maslukin | SLTA | Laki-laki | Anggota |
9. | Andreas Novianto | S1 | Laki-laki | Anggota |