BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil BUMDES

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes. Sedangkan Unit Usaha BUMDes atau Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

 

Visi & Misi BUMDES

Visi :

Mewujudkan kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder: warga, perangkat desa, dan personalia BUMDesa) yang ada di Desa Banjararum melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial.

Misi:

  • Menjalin kerjasama dengan semua pihak dalam pengembangan usaha BUMDesa
  • Meningkatkan perekonomian desa dengan memberdayakan masyarakat

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Kepengurusan BUMDES

No. Nama    Jabatan
1 Clemens Hary Agus Ketua
2 Hermin Puji Astutik Sekretaris            
3 DIan Novieriani Bendahara