BADAN USAHA MILIK DESA
Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BUMDES |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes. Sedangkan Unit Usaha BUMDes atau Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
Visi :
Mewujudkan kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder: warga, perangkat desa, dan personalia BUMDesa) yang ada di Desa Banjararum melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial.
Misi:
- Menjalin kerjasama dengan semua pihak dalam pengembangan usaha BUMDesa
- Meningkatkan perekonomian desa dengan memberdayakan masyarakat
No. | Nama | Jabatan |
1 | Clemens Hary Agus | Ketua |
2 | Hermin Puji Astutik | Sekretaris |
3 | DIan Novieriani | Bendahara |