KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: KARANG TARUNA
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil KARANG TARUNA

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Karang taruna bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11–40 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17–35 tahun.

Visi & Misi KARANG TARUNA

Tugas Pokok & Fungsi KARANG TARUNA

Kepengurusan KARANG TARUNA

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir