LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Tujuan dari dibentuknya LPMD sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga tekni yang merupakan mitra dari pemerintah desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. pemberdayaan masyarakat;
  2. peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
  3. pengembangan kemitraan;
  4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir